Assalamualaikum
para ukhty dan akhi yang saat ini sedang membaca artikel ini.
Kali
ini saya akan mengangkat topik tentang MUSLIM ANTI KORUPSI, alasan
saya mengangkat topik ini karena menggunungnya kasus tentang korupsi
di Indonesia saat ini. Kita sebagai pemuda harus mulai memahami
betapa korupsi dapat merugikan banyak manusia. Korupsi terjadi tidak
hanya di badan pemerintahan saja, namun di kehidupan sehari haripun
kita sering korupsi, contohnya saja ketika masuk waktu sholat dhuhur
jam 11.45 tetapi kebanyakan dari kita sholat dhuhur setelah waktu
menunjukkan pukul 14.00, pasti kita sering seperti itu bukan ?
Padahal perbuatan ini termasuk korupsi waktu looo..
Dari
hal kecil seperti itulah korupsi menjadi budaya kita tanpa kita
sadari.
Dilihat
dari hukum di Indonesia, sesuai dengan Undang Undang no 13 Tahun 2006
Tentang Perlindungan Saksi dan Korban, Undang Undang No. 7 Tahun 2006
Tentang Pengesahan United Nations Convention Against Corruption, dan
masih banyak lagi peraturan di Indonesia yang mengatur tentang
tindakan korupsi ini. Dan juga beberapa peraturan tentang sanksi yang
di terima oleh koruptor salah satunya adalah Undang Undang no 31
tahun 1999 pasal ke 5 ayat 1 yang berbunyi “Dipidana
dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5
(lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,00
(lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua
ratus lima puluh juta rupiah)
”
saya rasa ini tak akan membuat para koruptor jera. Kenapa hukumannya
tidak sekalian diasingkan disebuah pulau tak berpenghuni hingga ajal
menjemput mereka, menurut saya itu lumayan untuk membuat para
koruptor jera.
Hukum
Korupsi Menurut islam telah di jelaskan dalam (Qs. Albaqarah[2]:188)
yang berbunyi sebagai berikut :
“Dan
janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain di antara
kamu dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kamu membawa (urusan)
harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebagian daripada
harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu
Mengetahui”
Surat
tersebut di atas menegaskan bahwa Allah mearang hambanya melakukan
korupsi karena korupsi sama dengan mencuri. Korupsi juga menyebabkan
banyak kerugian pada banyak orang, bahkan negara.
Sebagai
muslim yang taat marilah kita memelihara diri kita dari tindak pidana
korupsi.
Ingat
!!!! KORUPSI sama dengan MENCURI.
0 komentar:
Posting Komentar