Kamis, 14 November 2013

Muslim Anti Korupsi Dongg..

Assalamualaikum para ukhty dan akhi yang saat ini sedang membaca artikel ini.
Kali ini saya akan mengangkat topik tentang MUSLIM ANTI KORUPSI, alasan saya mengangkat topik ini karena menggunungnya kasus tentang korupsi di Indonesia saat ini. Kita sebagai pemuda harus mulai memahami betapa korupsi dapat merugikan banyak manusia. Korupsi terjadi tidak hanya di badan pemerintahan saja, namun di kehidupan sehari haripun kita sering korupsi, contohnya saja ketika masuk waktu sholat dhuhur jam 11.45 tetapi kebanyakan dari kita sholat dhuhur setelah waktu menunjukkan pukul 14.00, pasti kita sering seperti itu bukan ? Padahal perbuatan ini termasuk korupsi waktu looo..
Dari hal kecil seperti itulah korupsi menjadi budaya kita tanpa kita sadari.

Dilihat dari hukum di Indonesia, sesuai dengan Undang Undang no 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban, Undang Undang No. 7 Tahun 2006 Tentang Pengesahan United Nations Convention Against Corruption, dan masih banyak lagi peraturan di Indonesia yang mengatur tentang tindakan korupsi ini. Dan juga beberapa peraturan tentang sanksi yang di terima oleh koruptor salah satunya adalah Undang Undang no 31 tahun 1999 pasal ke 5 ayat 1 yang berbunyi “Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) ” saya rasa ini tak akan membuat para koruptor jera. Kenapa hukumannya tidak sekalian diasingkan disebuah pulau tak berpenghuni hingga ajal menjemput mereka, menurut saya itu lumayan untuk membuat para koruptor jera.

Hukum Korupsi Menurut islam telah di jelaskan dalam (Qs. Albaqarah[2]:188) yang berbunyi sebagai berikut :

Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu Mengetahui”

Surat tersebut di atas menegaskan bahwa Allah mearang hambanya melakukan korupsi karena korupsi sama dengan mencuri. Korupsi juga menyebabkan banyak kerugian pada banyak orang, bahkan negara.
Sebagai muslim yang taat marilah kita memelihara diri kita dari tindak pidana korupsi.



Ingat !!!! KORUPSI sama dengan MENCURI.


0 komentar:

Posting Komentar